Mendirikan badan usaha berupa Perseroan Terbatas (PT) merupakan langkah strategis bagi para pelaku usaha di Indonesia untuk memperluas skala bisnis, memperoleh kepastian hukum, serta meningkatkan kepercayaan mitra bisnis dan investor.
Seiring dengan diberlakukannya UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (mengubah UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas) serta implementasi sistem Online Single Submission (OSS RBA) melalui PP No. 5 Tahun 2021, proses pendirian PT di Indonesia kini makin terintegrasi secara digital.
Berikut adalah panduan runtut 13 langkah resmi pembentukan PT di Indonesia berdasarkan regulasi perpajakan, hukum, dan perizinan berusaha terbaru.
Alur Singkat Pendirian PT
13 Tahapan Prosedur Pembentukan PT
1. Menentukan Bentuk Badan Usaha
Langkah awal adalah memastikan bahwa badan usaha yang didirikan berbentuk Perseroan Terbatas (PT), yaitu badan hukum yang merupakan persekutuan modal.
- Dasar Hukum: UU No. 40 Tahun 2007 jo. UU No. 6 Tahun 2023 (Pasal 1 angka 1).
- Langkah yang Dilakukan: Menentukan jenis PT yang akan didirikan (PT Persekutuan Modal biasa atau PT Perorangan untuk kriteria UMK).
2. Menentukan Pendiri
Menentukan pihak-pihak yang akan menjadi pendiri perseroan.
- Dasar Hukum: UU No. 40 Tahun 2007 jo. UU No. 6 Tahun 2023 (Pasal 7 ayat 1, 7, dan 7a).
- Langkah yang Dilakukan: Menentukan pendiri PT. Umumnya PT didirikan oleh minimal 2 (dua) orang atau lebih, kecuali untuk ketentuan khusus (seperti PT Perorangan untuk UMK atau PT BUMN/BUMD).
3. Menentukan Nama Perseroan
Nama PT harus memenuhi syarat regulasi (terdiri dari minimal 3 kata dalam bahasa Indonesia untuk PT lokal, tidak sama dengan nama PT lain, dan tidak bertentangan dengan ketertiban umum).
- Dasar Hukum: PP No. 43 Tahun 2011 (Pasal 5–10).
- Langkah yang Dilakukan: Mengajukan pemesanan nama perseroan melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Kementerian Hukum.
4. Menentukan Kegiatan Usaha (KBLI)
Memilih Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sesuai rencana bisnis.
- Dasar Hukum: PP No. 5 Tahun 2021 (Pasal 10 & Pasal 11).
- Langkah yang Dilakukan: Menentukan KBLI yang sesuai dengan kegiatan usaha. Kode KBLI ini akan menentukan tingkat risiko usaha (Rendah, Menengah-Rendah, Menengah-Tinggi, Tinggi) serta jenis perizinan berusaha yang wajib dipenuhi.
5. Menentukan Modal dan Komposisi Saham
Merumuskan besaran struktur permodalan PT.
- Dasar Hukum: UU No. 40 Tahun 2007 jo. UU No. 6 Tahun 2023 (Pasal 31, 32, dan 33).
- Langkah yang Dilakukan: Menentukan besaran Modal Dasar, Modal Ditempatkan, dan Modal Disetor (minimal 25% dari Modal Dasar), serta kesepakatan pembagian kepemilikan saham di antara para pendiri.
6. Menyusun Anggaran Dasar
Menyusun aturan main dasar dalam tata kelola internal perusahaan.
- Dasar Hukum: UU No. 40 Tahun 2007 jo. UU No. 6 Tahun 2023 (Pasal 15).
- Langkah yang Dilakukan: Menyusun Anggaran Dasar yang memuat nama, domisili, maksud dan tujuan, kegiatan usaha, struktur permodalan, serta susunan organ perseroan (Direksi & Dewan Komisaris).
7. Membuat Akta Pendirian
Formalisasi seluruh kesepakatan pendirian PT ke dalam akta otentik.
- Dasar Hukum: UU No. 40 Tahun 2007 jo. UU No. 6 Tahun 2023 (Pasal 7 ayat 1 & Pasal 8).
- Langkah yang Dilakukan: Para pendiri menghadap dan menandatangani Akta Pendirian di hadapan Notaris dalam bahasa Indonesia.
8. Memperoleh Pengesahan Badan Hukum
Mengubah status kesepakatan menjadi badan hukum yang diakui negara.
- Dasar Hukum: UU No. 40 Tahun 2007 jo. UU No. 6 Tahun 2023 (Pasal 7 ayat 4).
- Langkah yang Dilakukan: Notaris mengajukan permohonan pengesahan kepada Menteri Hukum melalui SABH. PT resmi memperoleh status badan hukum sejak diterbitkannya Keputusan Menteri Hukum (SK Kemenkum).
9. Memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB)
NIB berfungsi sebagai identitas tunggal pelaku usaha sekaligus Angka Pengenal Impor (API) dan hak akses kepabeanan jika diperlukan.
- Dasar Hukum: PP No. 5 Tahun 2021 (Pasal 13–17).
- Langkah yang Dilakukan: Mendaftarkan perusahaan melalui sistem OSS (Online Single Submission) Kementerian Investasi/BKPM untuk menerbitkan NIB.
10. Memenuhi Perizinan Berusaha
Menyesuaikan izin usaha dengan tingkat risiko KBLI yang dipilih.
- Dasar Hukum: PP No. 5 Tahun 2021 (Pasal 18–24).
- Langkah yang Dilakukan: Memenuhi Sertifikat Standar atau Izin Usaha sesuai tingkat risiko kegiatan usaha berdasarkan KBLI (Pendekatan Risk-Based Approach / OSS-RBA).
11. Mendaftarkan Kewajiban Perpajakan
Menghubungkan entitas bisnis baru dengan sistem perpajakan nasional.
- Dasar Hukum: UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
- Langkah yang Dilakukan: Mengaktifkan NPWP Badan pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) serta memenuhi kewajiban administrasi perpajakan (seperti E-FIN Badan dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak/PKP bila diperlukan).
12. Memenuhi Kewajiban Ketenagakerjaan
Perlindungan hukum dan sosial bagi para pekerja yang dipekerjakan oleh PT.
- Dasar Hukum: UU No. 13 Tahun 2003 jo. UU No. 6 Tahun 2023.
- Langkah yang Dilakukan: Mendaftarkan perusahaan pada BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, serta menyusun Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) jika jumlah karyawan telah memenuhi syarat.
13. Memenuhi Perizinan Sektoral (Jika Diperlukan)
Izin khusus untuk bidang usaha yang membutuhkan pengawasan teknis ketat.
- Dasar Hukum: PP No. 5 Tahun 2021 dan peraturan teknis Kementerian/Lembaga terkait.
- Langkah yang Dilakukan: Mengurus izin tambahan untuk sektor spesifik yang memerlukan persetujuan teknis (misal: Sektor Kesehatan, Industri, Keuangan, Perdagangan Khusus, Konstruksi, atau Lingkungan Hidup).
Ringkasan Matriks Tahapan Pendirian PT
| No | Tahapan | Lembaga / Sistem Terkait | Dokumen Output / Hasil |
| 1-7 | Persiapan & Akta Notaris | Notaris & Kemenkum | Akta Pendirian PT |
| 8 | Pengesahan Badan Hukum | Kemenkum (SABH) | SK Pengesahan Kemenkum |
| 9-10 | Registrasi Induk & Izin Usaha | BKPM (OSS-RBA) | NIB & Sertifikat Standar / Izin |
| 11 | Legalitas Perpajakan | DJP (Kemenkeu) | NPWP Badan & SKT / SPPKP |
| 12-13 | Ketenagakerjaan & Sektoral | BPJS & Kemen/Lembaga Sektoral | Sertifikat BPJS & Izin Sektoral |
Kesimpulan
Mendirikan PT saat ini jauh lebih terstruktur dan transparan dengan adanya integrasi sistem SABH Kemenkum, OSS-RBA, serta DJP. Dengan mengikuti 13 prosedur di atas secara rinci dan patuh hukum, perseroan Anda siap beroperasi secara legal, profesional, dan siap berkembang di pasar nasional maupun internasional.